Berikut Ini Merupakan Bukti Lengkap Mengenai Kelegalitasan Obat Herbal Melia Biyang dan Melia Propolis
1. SIUPL ( Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung )
2. A ) Surat Ijin BPOM ( Badan Pengawasan Obat & Makanan ) Melia Biyang
B ) Surat Ijin BPOM ( Badan Pengawasan Obat & Makanan ) Melia Propolis
Itulah beberapa bukti legalitas produk melia biyang dan melia propolis yang kami jual. Bagi anda yang ingin memesan melia biyang dan melia propolis, silahkan klik disini
0 komentar:
Posting Komentar